KPU Sumut Soal Ditangkapnya Zahir: Itu Wewenang KPU Batu Bara


kpu sumut soal ditangkapnya zahir itu wewenang kpu batu bara
Medan, MISTAR.ID
Bupati Kabupaten Batu Bara periode 2018-2023, Zahir ditahan Polda Sumut atas kasus dugaan suap dan korupsi PPPK Batu Bara tahun anggaran 2023.
Politisi PDIP itu diamankan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (3/9/24) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebelumnya, pada Rabu 28 Agustus lalu, Zahir yang berpasangan dengan Aslam Rayuda mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara untuk mendaftar sebagai pasangan calon bupati.
Baca Juga : Langkah Politik Zahir Terhenti Menjelang Subuh, Kini Ditahan Polda Sumut
Pasangan calon (paslon) tersebut diusung sejumlah partai politik (parpol) yaitu PDIP, Partai Hanura, Partai Ummat dan Gelora. Bahkan, pada 31 Agustus lalu, Zahir-Aslam ikut menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan sebagai tahapan Pilkada Batu Bara.
Menanggapi hal ini, KPU Sumut melalui Komisionernya, Raja Ahab Damanik mengatakan bahwa kasus tersebut wewenang dari KPU Kabupaten Batu Bara. “Mereka (KPU Batu Bara) yang punya kewenangan untuk itu,” ujar Raja saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/24).
Kemudian Raja juga mengarahkan untuk langsung menghubungi KPU Batu Bara terkait kasus Zahir ini. “Silakan dikonfirmasi langsung ke KPU Batu Bara,” tutupnya. (maulana/hm24)
NEXT ARTICLE
Pilkada Kota Medan 2024 Dipastikan Satu Putaran