18.8 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

KPU Sumut Mulai Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi

Medan, MISTAR.ID

Proses rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat provinsi telah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, yang sebelumnya dijadwalkan pada 6-11 Maret 2024, namun mundur menjadi 4-10 Maret 2024 Penghitungan suara berlangsung di Hotel Le Polonia Medan.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan bahwa penundaan rekapitulasi suara tingkat provinsi disebabkan oleh adanya kesalahan teknis yang sudah dipertimbangkan.

Hari ini, proses penghitungan surat suara tingkat kabupaten/kota telah dimulai, dengan  Pematangsiantar menjadi daerah pertama yang menjalani tahap ini.

“Ya, hari ini. Tadi penghitungan pertama di Kota Pematangsiantar,” kata Agus.

Ia menambahkan bahwa saat ini sudah ada 16 kabupaten/kota dari total 33 Kabupaten/Kota yang telah mengirimkan surat suara ke tingkat provinsi.

Baca juga: KPU Sumut Terima 4 Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten/Kota

Beberapa di antaranya adalah Pematangsiantar, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Toba, Tapanuli Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Tebing Tinggi, Padang Lawas, Padangsidimpuan, Nias Utara, Tanjung Balai, Batubara, dan Labuhanbatu Selatan.

“16 provinsi telah mengirimkan, seperti Humbahas, Pakpak Bharat, Pematangsiantar,” tambahnya.

Dalam proses penghitungan suara ini, beberapa pimpinan stakeholder turut hadir, termasuk Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Efendi, dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan.

Proses rekapitulasi ini menjadi langkah penting dalam menentukan hasil akhir Pemilu 2024 di tingkat provinsi Sumatera Utara. (khairul/hm17)

Related Articles

Latest Articles