21 C
New York
Thursday, July 4, 2024

KPU Sumut Buka Pendaftaran PKK dari 24 April – 3 Mei 2024, Ini Tahapannya!

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah merencanakan rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terutama untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), dengan menerapkan metode seleksi terbuka.

Anggota Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy menyatakan bahwa rekrutmen dan pembentukan tersebut akan dilakukan sesuai keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka,” ujar Robby, Senin (22/4/24).

Baca juga: KPU Sumut Buka Pendaftaran PPK secara Terbuka, Catat Tanggal Tahapannya

Berdasarkan keputusan KPU RI, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK akan dilaksanakan pada tanggal 23-27 April 2024, sedangkan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan dilakukan pada tanggal 23-29 April 2024.

Selanjutnya, uji administrasi calon anggota PPK akan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024, dengan pengumuman hasil pada tanggal 4-5 Mei 2024. Bagi yang lolos seleksi administrasi, akan mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 6-8 Mei 2024, dengan pengumuman hasil pada tanggal 9-10 Mei 2024.

Kemudian, akan dilakukan tahap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK pada tanggal 4-10 Mei 2024.

Sementara itu, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK akan dilakukan pada tanggal 11-13 Mei 2024, dengan pengumuman hasil pada tanggal 14-15 Mei 2024. Calon anggota PPK yang lolos seleksi akan ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2024 dan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024.

Adapun pengumuman pendaftaran calon anggota PPS akan dilaksanakan pada tanggal 2-6 Mei 2024, dengan penerimaan pendaftaran pada tanggal 2-8 Mei 2024. Uji administrasi calon anggota PPS akan dilaksanakan pada tanggal 3-12 Mei 2024, dengan pengumuman hasil pada tanggal 13-14 Mei 2024.

Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi, akan mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 15-18 Mei 2024, dengan pengumuman hasil pada tanggal 19-20 Mei 2024. Selanjutnya, akan dilakukan tahap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei 2024.

Baca juga: KPU Sumut Tetapkan Jumlah Suara Syarat Calon Gubernur Jalur İndependen

“Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei,” katanya.

Calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada tanggal 21-23 Mei 2024, dengan pengumuman hasil pada tanggal 24-25 Mei 2024.

Dalam rangka mendukung proses ini, KPU Sumut mendorong jajaran mereka untuk menyediakan helpdesk guna membantu dalam tahapan tersebut.

Penetapan calon anggota PPS akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2024, dengan pelantikan pada tanggal 26 Mei 2024. Agar memudahkan pendaftar, KPU Kab/Kota diminta untuk menyediakan helpdesk di wilayah masing-masing. (Khairul/hm22)

Related Articles

Latest Articles