18.4 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

KPU Sumut Buka Pendaftaran KPPS, Berikut Tahapan dan Syaratnya

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan, membutuhkan 176.561 anggota KPPS untuk untuk 33 kabupaten/kota di Sumut.

“Jumlahnya 176.561 yang akan direkrut menjadi anggota KPPS untuk 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Sumut,” ujarnya, Selasa (17/9/24).

Baca juga:Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Bawaslu Sumut: Butuh 25.233 Petugas

Robby menjelaskan, bahwa KPU Sumut akan melakukan seleksi ketat dan tidak akan memilih calon anggota yang pernah bermasalah.

“Untuk Pilkada 2024 ini kami tidak akan memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS pada Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelasnya.

Terkait honor KPPS, Robby belum bisa memastikan sebab sampai saat ini masih menunggu keputusan dari KPU RI. “Masih kita tunggu keputusan resminya. Kalau sesuai arahan, itu akan disamakan seperti Pemilu kemarin,” sebutnya.

Berikut tahapan perekrutan KPPS oleh KPU Sumut:

– 17-28 September 2024: Masa Pendaftaran KPPS.
– 7 November 2024: Penerapan dan Pelantikan Anggota KPPS.
– 7 November-8 Desember 2024: Masa Tugas 1 Bulan.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:

– Berstatus warga negara Indonesia.
– Berusia paling rendah 17 dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
– Mempunyai integritas kuat, jujur dan adil.
– Berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
– Mampu secara jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba.
(maulana/hm17)

Related Articles

Latest Articles