16.2 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

KPU Simalungun: Kantor Pemerintah dan Lingkungan Pendidikan Dilarang Terpasang APK

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun telah menetapkan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi setiap pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) Simalungun 2024.

KPU Simalungun menetapkan hampir seluruh wilayah di 32 kecamatan, setiap paslon dapat memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan atau umbul-umbul.

Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Johan Septian Pradana mengatakan, pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada juga beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK kampanye, seperti di kantor pemerintahan, dan lingkungan pendidikan. Sementara kalau kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari pihak rektorat,” ujarnya, Rabu (2/10/24).

Baca Juga : KPU Simalungun Terima Logistik Pilkada 2024, Kotak Suara Masih Kurang

Johan melanjutkan, alat peraga kampanye juga dilarang di persil-persil milik pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan, pasangan calon juga dilarang memasang alat peraga kampanye di rambu lalu lintas, dan tiang listrik.

Bahkan, untuk pemasangan alat peraga kampanye di lahan milik perorangan, hal itu menjadi kesepakatan bersama antara peserta pemilihan bupati dan wakil
bupati, atau partai politik dengan pemilik lahan itu sendiri.

“Peserta pemilihan dan tim sukses, serta relawan untuk senantiasa menaati ketentuan kampanye di lokasi kampanye, dan kampanye dalam bentuk rapat terbuka untuk menaati sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (hamzah/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles