22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jadi Tersangka TPPU, Jubir AMIN Ditahan Kejati Jatim

Jakarta, MISTAR.ID

Juru Bicara Timnas AMIN (Capres-cawapres Anies-Imin), Indra Charismiadji, ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Charismiadji diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama 2019 dan TPPU pada 2017 hingga 2019 silam. Dia melakukan itu bersama tersangka lainnya, yakni Ike
Setelah jadi tersangka, Indra Charismiadji langsung ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. Terhitung dari tangga; 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

“Tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara,” kata Kejari Jatim Nia Aminati, Rabu (27/12/23).

Baca juga: Kejatisu Kembalikan Berkas Perkara TPPU dan Gratifikasi Achiruddin ke Polisi

Dijelaskan juga, tersangka Indra dan Ike melakukan tindak pidana dengan cara menggunakan faktur pajak dan atau sengaja menerbitkan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sejak 2017 sampai 2019. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp. 1.103.028.418,00.

Berkaitan dengan tindak pidana itu, Indra dan Ike diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles