16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Ini Penyebab KPU Kesulitan Awasi Dana Kampanye Parpol Bentuk Uang Elektronik

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kesulitan mengawasi dana kampanye partai politik (parpol) dalam bentuk uang elektronik.

Pasalnya, sumbangan dalam bentuk uang elektronik ke parpol atau ke pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dapat dilakukan tanpa menggunakan nomor rekening.

“Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening,” ujar Komisioner KPU, Idham Kholik  Idham dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/23).

Baca juga:Demi Akurasi Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Diminta Optimalkan Langkah Ini

Dijelaskan, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye yang diterima parpol seharusnya ditampung dulu dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Dana itu baru bisa digunakan oleh parpol setelah tercatat di RKDK.

“Sering kali demi kepraktisan, masih menerima dana kampanye ke rekening di luar RKDK dan melaporkannya dalam bentuk penerimaan barang. Ini yang menjadi tantangan KPU kedepannya,” kata Idham.

Dia menyebutkan, saat ini penggunaan uang elektronik semakin masif, namun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU. Idham mengatakan, kedepannya KPU bakal merumuskan aturan dengan memperhatikan fenomena disrupsi digital.

Baca juga: Pekan Depan, Komisi II DPR RI Bersama KPU RI Akan Bahas RPKPU Pelaporan Dana Kampanye

Idham mengingatkan agar masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk memperhatikan sunbernya. Hal ini menyusul munculnya fenomena dana hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye calon legislatif.

“Sumbangan tidak boleh dari dana terlarang, karena akan diawasi oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Idham.

Selain itu, sumbangan dana kampanye yang diterima oleh parpol dari suatu kelompok, harus  berbadan hukum. Tujuannya mempermudah PPATK melakukan melakukan penelusuran sumber dana dan menghindari kelompok fiktif. (tempo/hm16)

Related Articles

Latest Articles