8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Demi Akurasi Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Diminta Optimalkan Langkah Ini

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun jajarannya di daerah diminta terus mengoptimalkan langkah antisipasi dan penyisiran demi akurasinya data pemilih Pemilu 2024.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta KPU RI dapat melakukannya demi mencegah timbulnya masalah atas daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

“KPU harus mengantisipasi dan menyisir data penduduk secara maksimal guna mencegah data ganda akibat perekaman ganda KTP elektronik,” kata Bamsoet, sapaan karibnya Ketua MPR di Jakarta, Jumat (26/5/23).

Hal itu menyusul adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat atas adanya 5.874 pemilih tanpa alamat yang jelas dan sedikitnya 4.000 pemilih ganda di wilayah kerja mereka.

Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu meminta KPU melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih Pemilu 2024.

Baca juga : Wakil Ketua MPR: Satu Suara Menentukan Nasib Rakyat dan Negara Menjadi Lebih Baik Lagi

“KPU juga harus mengoptimalkan seluruh program maupun aplikasi yang bertujuan untuk akurasi data pemilih,” terangnya.

Secara khusus untuk temuan Bawaslu Kabupaten Bandung, Bamsoet menegaskan KPU harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

KPU, lanjut Bamsoet, harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di tingkat pusat maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah untuk memverifikasi data pemilih. “Agar didapat data valid dan riil,” ujarnya.

Ia mengimbau KPU bersama Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan memenuhi asas langsung, umum. bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca juga : Pekan Depan, Komisi II DPR RI Bersama KPU RI Akan Bahas RPKPU Pelaporan Dana Kampanye

Sebelumnya pada 18 April 2023, KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.852.518 orang. Rincian DPS termuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSP) pada 1 Mei – 18 Juni 2023.

Kemudian penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 hingga 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT dijadwalkan pada 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024.

Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 di situs resmi KPU, tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap berlangsung pada 14 Oktober 2022 hingga. 21 Juni 2023. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles