15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Lokasi Kampanye di Simalungun Sesuai Dapil dan Larangannya

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menetapkan kampanye akbar atau rapat umum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jatuh pada 21 Januari hingga nantinya berakhir pada 10 Februari 2024.

Aturan ini juga turut diikuti Kabupaten/Kota lainnya maupun secara nasional.

Rapat umum merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meski begitu, dalam pelaksanaannya para calon tetap diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan terkecuali di lokasi terlarang seperti Rumah Sakit (RS), tempat ibadah maupun sekolah.

Baca juga:Selama Kampanye Akbar di Sumut, Polisi Tidak Akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Masa kampanye selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai. Lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye akbar dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaannya.

Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Septian Johan Pradana mengatakan, masa kampanye akbar sudah berlangsung sejak Minggu (21/1/24). Masing-masing calon atau partai politik (parpol) juga telah ditentukan terkait jadwal kampanye.

“Itu sudah dimulai sejak Minggu (21/1/24) sampai 10 Februari. Kampanye ini dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat,” ujar Septian, pada Senin (22/1/24).

Lanjut Septian lagi, para petugas kampanye Pemilu ketika berkampanye pun diwajibkan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke pihak Polres Simalungun, KPU dan Bawaslu setempat.

Baca juga:Jelang Kampanye Akbar, Polda Sumut Kerahkan 1/2 Kekuatan Tim Mantap Brata Toba

“Kampanye rapat umum dibagi menjadi 3 zona, yakni zona A, B dan C. Itu akan dibagi secara proporsional kepada setiap paslon dengan mempertimbangkan 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

“Misalnya sekarang paslon tertentu di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B dan paslon lainnya di zona C pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan mendapat sama,” kata Septian menambahkan.

Adapun lokasi kampanye dengan yang ditetapkan dalam rapat, serta lokasinya di Daerah Pemilihan (Dapil) Simalungun 1 berada di Lapangan Saribu Dolok, Simalungun 2 Lapangan Rambung Merah, Simalungun 3 Lapangan Sepak Bola Serapuh, Simalungun 4 Lapangan Sepak Bola Sei Mangkei, Simalungun 5 Lapangan Sepak Bola Balimbingan dan Simalungun 6 Lapangan Sepak Bola SD Nagari Plus Balata.

Baca juga:Polres Labuhanbatu Siap Amankan Kampanye Umum di 2 Kabupaten

Dikatakan Septian, dalam pelaksanaan kampanye, termasuk rapat umum, ada sejumlah larangan yang diatur. Misalnya, mengganggu ketertiban umum, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, tindakan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), hingga mengancam penggunaan kekerasan ke pihak lain.

“Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dilarang ikut serta berkampanye untuk salah satu calon di Pemilu,” ucapnya.

Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Lalu, pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, Kepala Desa (Kades), perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Bagi peserta yang mengendarai kendaraan bermotor secara rombongan alias konvoi dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas,” pungkas Septian. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles