11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ikhyar Velayati: Bawaslu Harus Laporkan ASN Terlibat Politik Praktis

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Politik, Ikhyar Velayati memberikan komentarnya terkait Kepala Seksi SMA dan Pendidikan Khusus di SMA Negeri 1 Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Herrison Samosir yang mengenakan seragam partai politik (parpol).

Ikhyar menegaskan, seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis, khususnya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Bawaslu seharusnya turun tangan,” jelasnya, Pada Sabtu (2/3/24).

Baca juga:Tim Pemenangan Caleg Golkar Laporkan Kejadian Khusus ke Bawaslu Dairi

Menurut Ikhyar, hasil pemeriksaan Bawaslu akan menjadi acuan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Jika ditemukan bukti otentik sesuai dengan hukum dan perundang-undangan, Bawaslu diharapkan berkoordinasi dan melaporkan putusan beserta rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau pejabat yang berwenang memberikan sanksi terhadap individu yang terlibat atau melanggar netralitas.

Aktivis 98 itu mengatakan, Bawaslu saat ini memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Jika sebelumnya hanya sebatas mengawasi tanpa wewenang memeriksa dan memberikan sanksi, kini Bawaslu memiliki peran lebih aktif dalam menegakkan netralitas ASN. (hutajulu/hm16)

Related Articles

Latest Articles