14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Aturan, Hapuskan Pilkada Putaran Kedua

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah dan DPR telah sepakat mencegah terjadinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) putaran kedua.

Kesepakatan mengenai aturan Pilkada untuk tidak ada lagi putaran kedua diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Senin (18/3/24).

“Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada yang lain. Suara terbanyak,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat.

Supratman mengaku Baleg DPR mendukung usulan tersebut. Menurutnya, apa  yang diusulan pemerintah penting dengan mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat.

Pihaknya mengaku belajar dari kondisi pasca-Pilkada 2017, di mana kondisi saat itu telah menimbulkan pembelahan di tengah masyarakat.

Baca juga: KPU RI Tetapkan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

“Karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Sementara, Sekjen Kemendagri Suhajar mengaku bahwa usulan pemerintah akan mengikuti aturan pilkada di daerah-daerah lainnya. Termasuk beberapa daerah khusus seperti Aceh hingga Papua.

“Jadi mengikuti aturan pilkada selama ini yaitu UU pilkada yang kita buat bersama, begitu pula dengan UU khusus lainnya,” kata Suhajar. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles