Tapteng, MISTAR.ID
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) melakukan pemecatan dari keanggotaan partai terhadap 4 anggota DPRD Tapteng dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dari informasi selebaran Surat Keputusan (SK) yang diperoleh, Jumat (22/11/24) menyebutkan, pemecatan itu dilakukan lewat SK DPP PDIP yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, tertanggal 13 November 2024.
Keempat anggota DPRD yang dipecat sesuai SK tersebut antara lain berinisial AH, WOS, CNSS dan SMS.
Pemecatan AH sesuai SK DPP PDIP Nomor: 1640 /KPTS/DPP/XI/2024, pemecatan WOS bernomor: 1639/KPTS/DPP/XI/2024, CNSS bernomor: 1641/KPTS/DPP/XI/2024 dan SK pemecatan SMS bernomor: 1642 /KPTS/DPP/XI/2024.
Baca juga: Kapolres Tapteng Tegaskan Bentrok Pendukung 01 dan 02 Tak Terkait Pilkada
Selebaran SK yang disebarkan Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu disaat kampanye akbar salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng itu, juga menjelaskan bahwa masing-masing nama tersebut diberi sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan PDIP.
Dan mereka yang dipecat, juga dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
Terdapat juga penjelasan bahwa keempat nama yang juga anggota DPRD Tapteng tersebut dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng pada Pilkada 2024.
Disebutkan juga, mereka tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung PDIP, malah mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain.
PDIP menilai itu adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Baca juga: Pengangguran ini Buka Lapak Sabu di Tapteng, Baru 2 Minggu Sudah Diciduk
Dijelaskan juga, pemecatan terhadap keempat nama tersebut dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai.
Maka setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai.
Bahwa sesungguhnya organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.
Bahwa setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai.
Bahwa apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai. (feliks/hm27)