Bawaslu Kaji Laporan Anies Sindir Paslon Lain Jadi Candaan
bawaslu kaji laporan anies sindir paslon lain jadi candaan
Jakarta, MISTAR.ID
Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu dianggap melanggar kesepakatan damai saat berkampanye di Jambi pada 14 Desember 2024, dengan menyindir dan menjadikan pasangan calon (paslon) lain menjadi bahan bercandaan.
Perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporan ke Bawaslu mengatakan awalnya, Anies menanyakan pada para ulama yang hadir apakah menonton debat perdana capres.
“Ketepatan 2 hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut gak melihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ,” kata Yayan.
Pihaknya berpendapat, aksi tindakan Anies tidak bisa dibenarkan dan berlawanan dengan ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf c jo pasal 521 Undang-Undang (UU) Pemilu, serta pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta Pemilu lain.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
“Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kami memiliki waktu 2 hari melaksanakan kajian awal,” sebutnya.
Baca juga:Bawaslu Sumut Tak Banyak Komentar Terkait Dugaan Keterlibatan Aparat Desa Dalam Politik Praktis
Kemudian Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan dimaksud dinyatakan lengkap atau tidak. Jika belum lengkap, pelapor akan diminta melengkapi. Jika berkas dinyatakan telah lengkap, maka bakal terdaftar dan dilakukan serangkaian kajian dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh Bawaslu.
Anies menanggapi dengan rileks terkait laporan itu. Menurutnya, kelompok pelapor cuma mau mencari popularitas. “Biar Bawaslu melaksanakan tugasnya dan yang melaporkan menjadi populer,” ucap Anies saat ditemui di Serang, Provinsi Banten.
Dia pun merasa tak melakukan pelanggaran apa pun atau menyindir siapa pun dalam pidatonya di Jambi. (kcm/trbn/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Hakim PN Medan Larang Wartawan Ambil Foto Saat Liputan Sidang