Tipu Pasutri Rp900 Juta, Wanita Asal Medan Divonis 3,5 Tahun Penjara
tipu pasutri rp900 juta wanita asal medan divonis 35 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Terbukti bersalah melakukan penipuan, Novalina Kamal divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/10/21).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana. Dalam putusan, majelis berpendapat tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang kepada korban. Terdakwa jelas mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan membujuk korbannya.
Baca Juga:Tipu 24 Warga, Pasutri di Bondowoso Raup Rp4,7 Miliar
Perkara bermula pada Oktober 2019, dimana pasutri Lawi Sunarpin dan Dolly dibujuk oleh terdakwa yang merupakan warga Jalan Kemiri, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan untuk berinvestasi bahan material dari PT Waskita Beton Precast Tbk dengan keuntungan 5 persen, dengan catatan setiap keuntungan akan diserahkan melalui cek berjangka yang bisa dicairkan selama 6 bulan.
Merasa yakin, korban kemudian melakukan pengiriman atau transfer sebanyak 7 kali kepada terdakwa dengan total keseluruhan Rp2.440.000.000. Di awal hingga tahapan kelima selalu lancar, karena setiap transfer yang dilakukan korban kepada terdakwa selalu memberikan cek berjangka selama 6 bukan untuk dicairkan. Tapi pada saat cek ke-6 dan ke-7 mulai macet.
Terutama saat pencairan pada 29 Januari 2021 dan 23 Februari 2021, dana tidak mencukupi. Dimana terdakwa terus menghindar, korban akhirnya mendatangi PT Waskita Beton Precast Tbk tentang informasi penanaman investasi material tersebut. Setelah dicek ternyata terdakwa tidak berhubungan dengan Waskita ditambah proyek investasi sama sekali tidak ada.
Akibat dari perbuatan terdakwa yang belum mengembalikan sisa pembayaran, maka korban dirugikan sebesar Rp900 juta. Setelah membacakan putusan, baik terdakwa yang dihadirkan secara online dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau tidak. (amsal/hm12)
PREVIOUS ARTICLE
PPKM Level 2, Pengusaha Wedding Organizer di Medan Mulai Bangkit