Terdakwa Bunuh Korban Akibat Sakit Hati Tak Dibayar Usai Bercinta Sesama Jenis
terdakwa bunuh korban akibat sakit hati tak dibayar usai bercinta sesama jenis
Medan, MISTAR.ID
Kasus pembunuhan dilatarbelakangi hubungan sesama jenis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3/22). Dalam persidangan jaksa mengungkap, terdakwa nekat menghabisi korban karena sakit hati korban tidak menepati janjinya setelah berhubungan cinta sesama jenis.
JPU dari Kejari Medan Risnawati dalam dakwaan menguraikan, Jumat (8/10/21) sekira pukul 16.30 WIB terdakwa Sumarna Sarumaha bertemu dengan korban, Mangihut Parulian Sinambela di dekat Diskotik Sky Garden, Kutalimbaru, Deli Serdang.
Sumarna yang saat itu tengah bermain judi dadu dan kalah didatangi oleh Mangihut. “Habis duitmu? Ayo ke hotel nanti kukasih uang,” kata JPU menirukan ucapan korban dan diiyakan terdakwa. Mangihut dengan mengendarai mobilnya pun mengantarkan Sumarna
ke tempat kos-kosannya di bilangan Jalan Taqwa Gang Guru, Kota Medan, Sabtu paginya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Hotel Hawai Ditangkap di Singkil
Terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kos dan memasukkan sebilah pisau panjang ke dalam tasnya kemudian berangkat menuju Hotel Mutiara Hawai selanjutnya memesan kamar. Setelah rebahan sebentar, korban kemudian melampiaskan nafsunya pada terdakwa.
Usai percintaan, terdakwa kemudian menagih uang Rp300 ribu yang dijanjikan korban. “Mananya duit Rp300 ribu yang kau janjikan tadi,” tanya terdakwa. Korban yang masih birahi berjanji akan menyerahkan setelah mereka bercinta lagi. Mereka kemudian mulai cek-cok karena uang tersebut tak kunjung diberikan. Karena sakit hati, korban kemudian menikam perut korban satu kali dengan pisau yang dibawanya diam-diam. Sempat terjadi duel dan 2 petugas hotel sempat mengetuk pintu kamar hotel namun dijawab terdakwa, tidak ada apa-apa.
Saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf Sikumbang kembali menggedor pintu karena curiga dengan suara berisik dari dalam kamar hotel. Pintu kamar pun didobrak. Kedua saksi langsung mundur teratur setelah melihat terdakwa memegangi pisau dan menyuruh mereka tidak ikut campur. Sedangkan korban tampak tergeletak di lantai berlumuran darah di bagian perut, wajah dan kepala. Terdakwa kemudian melarikan diri dengan mengendarai mobil korban. Pintu portal hotel pun ditabrak meluncur ke daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.
Malam harinya terdakwa kabur menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa dan tiba di Desa Singkohor, Aceh Singkil, Minggu pagi (10/11/21). Tiga hari kemudian terdakwa terdakwa pun berhasil dibekuk tim Satreskrim Polrestabes Medan. Terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 340 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana. Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (iskandar/hm09)