Thursday, April 17, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Simpan Ganja dalam Rumah, Kakek Usia 62 Tahun Berjanggut Putih Diringkus Polisi

journalist-avatar-top
Senin, 23 Januari 2023 15.35
simpan_ganja_dalam_rumah_kakek_usia_62_tahun_berjanggut_putih_diringkus_polisi

simpan ganja dalam rumah kakek usia 62 tahun berjanggut putih diringkus polisi

news_banner

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus seorang kakek bernama RS (62) dari kediamannya di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar. RS ditangkap polisi atas kasus kepemilikan narkoba.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, sebelum RS ditangkap personel dan lebih dahulu dapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis ganja di sebuah warung di Jalan Pangaribuan.

“Personel melakukan penyelidikan dan menemukan rumah. Personil mengetuk pintu dan dibuka oleh RS dan langsung mengamankannya,” ujar Rusdi Ahya, Senin (23/1/23).

Baca juga:Polres Pakpak Bharat Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Oleh petugas kepolisian, RS yang sudah diamankan tersebut pun diminta untuk menunjukkan narkoba jenis ganja yang dimilikinya tersebut. Narkoba jenis ganja yang ada pada RS itupun disimpan dalam tas di dalam kamar rumahnya.

“Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita dari Ramli Sibuea total berat brutto ganja tersebut 57,90 gram,” ujarnya lagi.

Baca juga:Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pemukiman di Kutalimbaru Digerebek Polrestabes Medan

Kepada petugas yang menangkapnya, RS pun mengakui narkoba jenis ganja tersebut miliknya. Ia memperoleh ganja tersebut  dari seseorang pria berinisial T. Hanya saja, saat dilakukan pengejaran T tidak ditemukan oleh personek kepolisian. (hamzah/hm06).

 

REPORTER: