5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polres Pakpak Bharat Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pakpak Bharat, MISTAR.ID

Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Elisa Sibuea mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pakpak Bharat yang dikomandoi AKP Syamsul Bahri.

Pasalnya perwira yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Pakpak Bharat itu sudah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hal itu diungkapkan Wakapolres saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Pakpak Bharat, Jumat (20/1/23).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat mengamankan 5 orang di waktu dan lokasi yang sama, namun 4 lainnya teridentifikasi sebagai pengguna narkoba dan sekarang tengah direhabilitasi.

Baca Juga:Polres Pakpak Bharat Gelar Pelantikan Kenaikan Pangkat

Lebih lanjut Wakapolres Kompol Elisa Sibuea mengatakan, seorang tersangka berinisial N (42) disangkakan melanggar pasal 114 ayat satu (1) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Elisa Sibuea menjelaskan, sesuai pasal 112 ayat (2) berbunyi, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, pelaku dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.(sampang/hm15)

Related Articles

Latest Articles