Rampas Ponsel Seorang Anak, Cacing Ini Diringkus dan Temannya Masuk DPO


rampas ponsel seorang anak cacing ini diringkus dan temannya masuk dpo
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Cacing (34), warga Jalan M. Abbas Gang Perak atas perbuatannya merampas satu unit ponsel merk Vivo Y17 dari tangan seorang anak, Kamis (5/10/23).
Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP MH Sitorus menerangkan, pihaknya menangkap Cacing sesuai dengan laporan kakek korban, Simpon (54). Sementara temannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pada saat itu korban tiba-tiba didatangi orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor merk Honda Supra 125 warna merah, langsung merampas satu unit HP merk Vivo Y17 dari tangan korban,” katanya, Sabtu (7/10/23).
Baca juga:Gara-gara Tunggak Cicilan, Ponsel Milik IRT Dirampas Petugas Kredit Bank
Usai berhasil menguasai ponsel, kata Kapolsek, tersangka langsung kabur. Sementara korban memberitahukan masalah itu kepada kakeknya dan tidak lama membuat laporan ke polisi.
Tersangka sendiri sudah ditangkap bersama barang yang dicopetnya dan sepeda motor yang digunakan merampas milik korban.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subs Pasal 362 KUHPidana,”Pungkas Kapolsek. (yuna/hm17 )