Thursday, January 23, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Samosir Tangkap Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja, 1 Ditahan 4 Direhabilitasi

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 23, 2025 11:40
130
polres_samosir_tangkap_tersangka_kasus_narkotika_jenis_ganja_1_ditahan_4_direhabilitasi

Tersangka utama dalam kasus Narkoba jenis ganja saat di Polres Samosir. (f:ist/mistar)

Indocafe

Samosir, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis daun ganja di sebuah warung tuak di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Sabtu (18/1/25) malam. Dalam operasi tersebut, lima tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Hal ini dijelaskan Kapolres Samosir melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Ardiansyah, Kamis (23/1/25). Dimana pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja, sebut Ferry Ardiansyah.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati lima orang di lokasi kejadian," ujarnya.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah CS (37), DS (28), MHM (40), SM (24), dan RS (56). Kelimanya berprofesi sebagai petani, kecuali DS yang bekerja sebagai wiraswasta. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pangururan.

Ditambahkan Ferry Ardiansyah dari penggeledahan awal, polisi menemukan empat paket kecil daun ganja kering dengan berat bruto total 23,83 gram, termasuk sisa lintingan ganja yang diduga habis digunakan. 

Salah satu tersangka, CS, mengaku menyimpan ganja di gudang belakang rumahnya. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan sebelas batang tanaman ganja di ladang milik CS di Desa Panampangan.

Kasat Resnarkoba menuturkan, barang bukti yang diamankan antara lain satu paket kecil daun ganja seberat 9,93 gram, satu paket kecil daun ganja seberat 1,73 gram, satu paket kecil biji ganja seberat 10,47 gram, serta sebelas batang tanaman ganja dengan berat bruto 450 gram.

Hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja. Namun, hanya CS yang ditetapkan sebagai tersangka utama dan ditahan di RTP Polres Samosir dengan ancaman Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan empat tersangka lainnya akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), karena barang bukti yang terkait dengan mereka berada di bawah 5 gram, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

“Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat dan kerja keras tim Sat Resnarkoba Polres Samosir. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayahnya,” tutup AKP Ferry Ardiansyah.

Hingga kini, barang bukti berupa ganja dan tanaman ganja tersebut telah diamankan di Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut. (pangihutan/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES