Januari 2025, Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba dan Ringkus 76 Tersangka
Para tersangka yang diamankan Polrestabes Medan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polrestabes Medan mengungkap 45 kasus peredaran narkoba selama Januari 2025 di wilayah hukumnya. Dari 45 kasus itu, petugas turut mengamankan 76 tersangka dengan berbagai peran.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, dari ke 76 tersangka itu terdiri dari 55 tersangka dewasa.
"Dari 55 tersangka dewasa itu, 53 diantaranya laki-laki dan 2 wanita. Keseluruhannya kita lakukan penahanan. Sementara sebanyak 21 laki-laki dewasa kita lakukan rehabilitasi dengan rincian 12 orang rehabilitasi di BNN dan 9 orang di rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Fokus Indonesia," ujar Gidion saat merilis kasus tersebut, Kamis (23/1/25).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan, para tersangka diamankan dari 45 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dengan rincian wilayah Polsek Medan Tembung 11 lokasi, Medan Sunggal 9 lokasi, Medan Timur 8 lokasi, dan Medan Kota 3 lokasi.
Kemudian wilayah Delitua 3 lokasi, Helvetia 3 lokasi, Medan Area 2 lokasi, Pancur Batu 2 lokasi, Tuntungan 2 lokasi, Medan Baru 1 lokasi dan Patumbak 1 lokasi. "Barang bukti yang kita sita berupa sabu seberat 48,37 gram, ganja 46,1 kg dan ekstasi 1.993 butir," urainya.
Dengan barang bukti tersebut, Gidio mengklaim pihaknya dapat menyelamatkan 463.739 jiwa dalam penyalahgunaan narkoba. "Selain yang di rehabilitasi, para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Medan Muhammad Boby Afif Nasution, Dandenpom I/Medan, Kabid Propam Polda Sumut, Wakasat Narkoba, serta Kanit reskrim jajaran Polrestabes Medan. (putra/hm24)