Pembunuhan Eks Prajurit TNI, Polisi Turut Menangkap Istri Serka HS
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali menangkap 1 orang tersangka baru dalam kasus pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Sianipar. Tersangka kali ini atas nama Juariah (40) yang merupakan istri dari pelaku utama Serka HS yang juga merupakan anggota TNI-AD.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan membenarkan terkait dengan penangkapan Juariah. Dia menyebut, Juariah diancam dengan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kata Gidion, dalam kasus pembunuhan berencana ini, Juariah memiliki peran untuk menyuruh tersangka lain menjemput korban Andreas Sianipar (44). “Iya sudah ditangkap, sudah diamankan. Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam-malam,” terang Gidion, Kamis (23/1/25).
Tidak hanya itu, lanjut Kapolres, Juariah juga berperan untuk melakukan provokasi, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Pasal (yang diterapkan) Pasal 55, 56, junto 340 turut membantu,” tegasnya.
Diketahui, dalam pembunuhan Andreas Sianipar (44) Serka Holmes Sitompul berperan sebagai otak pelaku dan kini telah diamankan Pomdam I Bukit Barisan. Serka Holmes juga melakukan aksinya dengan cara memberikan upah kepada sejumlah orang (warga sipil) untuk secara bersama-sama menghabisi nyawa korban.
Adapun warga sipil yang turut diamankan polisi dalam kasus antara lain, CJS (23), MFIH (25), F (45) dan FA (42) yang memiliki peran berbeda. Ada yang berperan untuk menjemput korban dan juga melakukan pemeriksaan secara bersamaan.
Selain itu, ada juga sejumlah orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi, mereka adalah F, R, RSH, E, NIJ, C, dan FS dan hingga saat ini belum ditangkap. Polisi juga menyebut sebelum melakukan aksi penyiksaan itu, Serka Holmes dan kawan-kawan diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. (matius/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Mahasiswa dan Emak-Emak Demo di Kejari Serdang Bedagai