PNS di Kabupaten Nisel Tewas Ditikam saat Pesta, ini Penjelasan Kepala Desa
PNS Kantor Kecamatan Manjinge Kabupaten Nisel berinisial FH, yang ditemukan tewas. (f:ist/mistar)
Nias Selatan, MISTAR.ID
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FH, yang bertugas di Kantor Kecamatan Manjinge, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tewas ditikam, pada Rabu (29/1/25).
Kepala Desa (Kades) Lolomboli, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nisel, Herianus Talumoi mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (29/1/25) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, korban FH dan tersangka berinisial SN sedang berada di sebuah hajatan atau pesta. Di mana keduanya merupakan satu kampung dan memiliki hubungan keluarga jauh.
Pada pagi itu, lanjut Herianus, warga yang sedang berkumpul disana sedang sibuk untuk mencatat nama-nama siapa yang akan dibagikan daging atau diperhatikan pada saat hajatan nanti.
Namun secara tiba-tiba, SN langsung menikam korban FH dari bagian belakang (punggung). Warga yang berkumpul di sana sontak terkejut melihat kejadian tersebut.
"Jadi pelaku ini awalnya tidak ngomong apa-apa. Tiba-tiba langsung ditikamnya korban," ujar Herianus saat dihubungi via telepon, pada Kamis (30/1/25).
Lantaran SN melakukan penikaman itu secara tiba-tiba, lanjut Herianus, kejadian itupun tidak bisa dielakkan lagi. Di mana pisau yang berukuran panjang langsung menembus tubuh korban.
Menurutnya, kalau seandainya SN dan FH sempat terlibat cekcok, masih ada peluang untuk dilerai lantaran warga cukup banyak di sana. Namun karena penikaman itu diam-diam, maka tidak bisa dielakkan lagi.
Ditambahkan Herianus, sepengetahuannya FH dan SN belum ada terlibat cekcok.
Terpisah, Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana Sunarya membenarkan terkait kejadian tersebut. Ia menyebut kini tersangka SN telah diamankan oleh pihaknya.
“Kamis sekitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Markas Polres Nisel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres, pada Kamis (30/1/25).
Ia menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (matius/hm27)