Miliki 40 Bungkus Sabu, Pria Gondrong Ini Diringkus Polres Binjai


miliki 40 bungkus sabu pria gondrong ini diringkus polres binjai
Binjai, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Binjai meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RA (25) di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (23/7/24).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam amplop warna putih.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial MS warga Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Dari keterangan tersangka, petugas langsung menuju ke lokasi dimaksud dan untuk mencari MS. Sayang, kedatangan petugas diketahui dan MS berhasil melarikan diri.
Baca Juga : Undercover Buy, Polres Binjai Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi.
“Kita langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Rabu (24/7/24).
Syamsul Bahri juga menyatakan tersangka RA beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (endang/hm24)