Menunggu Kebijakan Jitu Wali Kota Menangani “Pembiaran dan Ketertinggalan” Sebelumnya di Kota Pematangsiantar


Robert Tua Siregar Ph.D
Oleh : Robert Tua Siregar Ph.D
Pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 telah ditetapkan tiga prioritas pembangunan daerah yang akan dilaksanakan.
Pertama peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan fokus meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pilar utama peningkatan ekonomi daerah. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan fokus menyelesaikan permasalahan stunting. Dan terakhir, peningkatan tata kelola pemerintahan dengan fokus meningkatkan pelayanan publik melalui integrasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dan hasil laporan statistik dinyatakan bahwa Pematangsiantar memiliki nilai IPM 81,17 pertumbuhan 0,88, tentu nilai ini sangat tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara.
Namun kenyataan yang ada saat ini di Kota Pematangsiantar diperlukan kebijakan-kebijakan yang tidak “populis” tapi nyata seperti yang dilakukan pada Pemerintahan Provinsi Jawa Barat untuk mengejar ketertinggalan akibat adanya “pembiaran” pada permasalahan kota ini.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan penulis, yaitu kondisi pembangunan manusia, di mana saat ini “Ikon” Pematangsiantar sebagai kota pelajar telah terjadi pergeseran sejak tahun 2018, di mana Penataan Pendidikan yang berubah dengan ditariknya wewenang tingkat SMA/SMK ke Provinsi. Namun sebagai yang empunya wilayah tentunya harus melakukan terobosan-terobosan seperti melakukan laporan dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi untuk pengoptimalan serta mengembalikan “Ikon” Kota Pendidikan buat Pematangsiantar.
Ada beberapa strategi yang perlu dilakukan, seperti konsisten pada “RTRW” terhadap lokasi pendidikan, seperti masih adanya beberapa kegiatan pendidikan di pusat kota, sehingga dapat mengganggu fungsi inti kota, penguatan mitra pendidikan dengan melakukan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri yang ada di kota ini, sehingga lulusan dari SMA/SMK dapat diberdayakan ke dunia kerja. Untuk tingkat SD dan SMP, sikap tentang pemerataan jumlah guru di beberapa sekolah dan pengembangan pendidikan.
Sektor infrastruktur, kondisi pengoptimalan sarana seperti pasar sebagai pusat transaksi ekonomi kota ini yaitu Pasar Horas dan Dwikora. Salah satunya Pasar Horas yang mengalami musibah baru-baru ini, tentu menjadi perhatian serius dari wali kota saat ini, bagaimana solusi penataan pedagang yang masih di ruas jalan primer kota ini. Tentu perlu dilakukan penataan relokasi yang tidak minimize konflik dengan pedagang, misalnya relokasi sementara di sekitar Jalan Thamrin, menunggu adanya solusi cepat untuk pembangunan, apakah dengan dana pusat atau bentuk kerja sama dengan pihak ketiga, untuk itu perlu dipacu pihak PD Horas Jaya.
Pasar Dwikora yang selama ini menjadi yang terbiarkan, di mana jika kita tilik perputaran di lokasi ini setiap hari mencapai miliaran rupiah, tentu harus ada keseriusan bagaimana menata ini, khususnya pedagang yang meninggalkan lapak dari dalam dan adanya pedagang menempati lapak batu di ruas jalan, sehingga pasti mengganggu aksesibilitas di sekitarnya (seperti yang ada dalam gambar) kita menempuh hanya sekitar 1 Km bisa mencapai durasi waktu setengah jam, tentu hal ini bukan lagi sekarang, tapi sudah tahunan yang “terbiarkan”, harus ada kebijakan yang tidak populis untuk menata ini, kita berharap pada wali kota sekarang.

Wali Kota/Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2025-2030 banyak PR yang harus dilakukan. Memang telah ada beberapa yangg akan dilakukan. Kepastian sikap Wali Kota terkait lahan eks HGU 573 Hektar di Tanjung Pinggir? Apakah masih pembiaran seperti pemerintah sebelumnya? Karena dari sisi ketersediaan RDTR telah ada, hanya bagaimana pemerintah memberikan perhatian terhadap lahan ini, karena jika dilakukan pembiaran maka yang akan terjadi adalah, akan semakin banyak pengelolaan yang tidak berdasar kepemilikan, sehingga ke depan akan rentan dengan konflik horizontal dan vertikal di lahan ini.
Perlu dilakukan renogisiasi ke pemerintah pusat, sehingga lahan ini menjadi milik kota ini, untuk dapat ditata sesuai RDTR yang ada, apakah dalam skema peminjaman biaya pembayaran kepemrintah pusat atau dengan pihak ketiga.
Kelanjutan outer ring road yang sudah tiga pemerintahan sebelumnya tidak dapat terselesaikan. Sementara outer ribg road daerah lain di Balige Kabupaten Toba bisa selesai. Karena melihat pengembangan kota ini, outer ring road sudah harus bisa nyata, karena adanya pintu tol di Sinaksak dan Gur-Gur Simalungun, maka untuk mengurai kemacetan untuk arah Tapanuli dan Raya jika memang nantinya Pematangsiantar akan jadi kota transit untuk menumbuhkan perekonomian, maka akses outer ringroad ini harus dilakukan, jika tidak kota ini bisa jadi “Kota Hantu” di mana akan tidak tertarik singgah di Pematangsiantar. Kemudian kebijakan ekonomi masyarakat dengan skema mitra.
Selanjutnya pelayanan publik dari birokrasi perlu dioptimalkan, salah satunya Mal Pelayan Publik yang sudah ada agar lebih di ingkatkan. Sikap terhadap pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan BPJS dari semua Rumah Sakit (RS) yang ada, agar pelayanan jangan terjadi penganaktirian bagi peserta BPJS.
Khusus mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih dilematis di kota ini, di mana perlu dikaji ulang sesuai dengan kemampuan masyarakat, sehingga iklim investasi bisa cepat, karena selama ini hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga penetapan tidak bersifat “Humanis”. Investasi dari pihak mitra perlu dilakukan skema percepatan.
Tentu banyak lagi aspek yang diperhatikan, tapi hal-hal di atas merupakan hal yang prioritas di kota ini. Untuk itu masyarakat kota ini banyak berharap, setelah sebelumnya terjadi pembiaran di Pematangsiantar. Selamat bertugas Bapak Wesly Herlina dan Ibu Herlina, Horas Diatetupa. (***)
(Penulis adalah Direktur Eksekutif Centre Rural and Urban Debelopment Area (Ceruder), Sekretaris Fordas Sumut dan Akademisi)
PREVIOUS ARTICLE
Ketimpangan Penegakan Hukum: Antara Penunggak Pajak dan Koruptor