Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
OLAHRAGA

PM Malaysia: Pemalsuan Dokumen Naturalisasi FAM Persoalan Besar Bagi Negara

Mistar.idSabtu, 22 November 2025 15.56
EH
pm_malaysia_pemalsuan_dokumen_naturalisasi_fam_persoalan_besar_bagi_negara

PM Malaysia Anwar Ibrahim. (Foto: AP/Mistar)

news_banner

Kuala Lumpur, MISTAR.ID

Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi oleh Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) merupakan persoalan besar bagi negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar saat berada di Johannesburg, Rusia. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan FIFA kepada FAM bukan perkara sederhana, namun pemerintah memilih untuk tidak melakukan intervensi.

"Ya, ini masalah serius. Pemerintah sudah menyelidikinya dan tidak akan ada upaya untuk menutupi kasus ini," ujar Anwar, Jumat (21/11/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

Dilanjutkannya, "saya mengerti masyarakat ingin tindakan cepat. Ada yang mengatakan kami tidak bertindak, tetapi prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan."

Menurut Anwar, meluruskan anggapan bahwa pemerintah hendak menghambat proses penanganan kasus pemalsuan dokumen tersebut. Ia memastikan pihaknya mendorong agar perkara ini dibongkar hingga tuntas.

Selain itu, Anwar berharap pembinaan pesepak bola usia muda Malaysia dilakukan secara sistematis dan profesional. Ia menegaskan tidak menolak proses naturalisasi, selama dijalankan sesuai prosedur.

"Saya juga penggemar olahraga. Idealnya, kita harus memaksimalkan pengembangan talenta lokal, dan pemerintah telah mengalokasikan dana untuk tujuan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, FIFA menjatuhkan sanksi kepada FAM pada akhir September terkait dugaan pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi, meski FAM sempat menyangkal tuduhan tersebut. FAM kemudian mengajukan banding, namun ditolak oleh FIFA. Tak lama setelah itu, FIFA mempublikasikan dokumen naturalisasi yang dipalsukan.

FIFA kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa FAM mengakui pemalsuan tersebut, sehingga sanksi terhadap Malaysia kini berkekuatan hukum tetap. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN