Begini Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2025


Ilustrasi. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, pengajuan visa, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Pada 2025, proses pembuatan SKCK semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirilis oleh Polri, selain tetap bisa diurus langsung di kantor kepolisian setempat.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SKCK terbaru 2025.
Baca Juga: Isu Penghapusan SKCK, DPR: Hoaks
Syarat Pembuatan SKCK 2025
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SKCK:
Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
Fotokopi akta lahir, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi identitas lain (bagi yang belum memiliki KTP)
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah. Wajib berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, tampak muka utuh (bagi yang berjilbab, wajah harus terlihat jelas)
BPJS Kesehatan aktif
NPWP (jika ada)
Cara Membuat SKCK 2025
1. Melalui Aplikasi Super Apps Presisi
Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Play Store atau App Store
Daftar akun dengan mengisi data diri, foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada)
Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK"
Isi data permohonan sesuai keperluan dan alamat domisili
Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account
Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email
Datangi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran, lalu cetak SKCK
2. Datang Langsung ke Kantor Polisi
Kunjungi kantor Polsek sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan
Menuju loket pelayanan SKCK dan mengisi formulir yang disediakan
Serahkan seluruh dokumen persyaratan
Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas
Bayar biaya pembuatan di loket yang tersedia
Tunggu proses pencetakan SKCK dan ambil dokumen yang telah selesai
Biaya dan Lama Pembuatan SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK: Rp30.000
Masa berlaku: 6 bulan sejak tanggal penerbitan
SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya habis
Proses penerbitan: Sekitar 5–15 menit, maksimal 1 hari kerja, jika dokumen lengkap
Dengan adanya layanan digital melalui aplikasi Super Apps Presisi, masyarakat kini memiliki alternatif lebih praktis dalam mengurus SKCK. Namun demikian, pengambilan fisik SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor kepolisian yang dipilih saat pengajuan. (cnn/hm24)