Friday, May 16, 2025
home_banner_first
NEWS

Begini Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2025

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 10.52
begini_syarat_cara_dan_biaya_pembuatan_skck_terbaru_2025

Ilustrasi. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, pengajuan visa, hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Pada 2025, proses pembuatan SKCK semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirilis oleh Polri, selain tetap bisa diurus langsung di kantor kepolisian setempat.

Berikut panduan lengkap mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SKCK terbaru 2025.

Syarat Pembuatan SKCK 2025

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SKCK:

Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

Fotokopi akta lahir, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi identitas lain (bagi yang belum memiliki KTP)

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah. Wajib berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, tampak muka utuh (bagi yang berjilbab, wajah harus terlihat jelas)

BPJS Kesehatan aktif

NPWP (jika ada)

Cara Membuat SKCK 2025

1. Melalui Aplikasi Super Apps Presisi

Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Play Store atau App Store

Daftar akun dengan mengisi data diri, foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada)

Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK"

Isi data permohonan sesuai keperluan dan alamat domisili

Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account

Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email

Datangi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran, lalu cetak SKCK

2. Datang Langsung ke Kantor Polisi

Kunjungi kantor Polsek sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan

Menuju loket pelayanan SKCK dan mengisi formulir yang disediakan

Serahkan seluruh dokumen persyaratan

Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas

Bayar biaya pembuatan di loket yang tersedia

Tunggu proses pencetakan SKCK dan ambil dokumen yang telah selesai

Biaya dan Lama Pembuatan SKCK

Biaya resmi pembuatan SKCK: Rp30.000

Masa berlaku: 6 bulan sejak tanggal penerbitan

SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya habis

Proses penerbitan: Sekitar 5–15 menit, maksimal 1 hari kerja, jika dokumen lengkap

Dengan adanya layanan digital melalui aplikasi Super Apps Presisi, masyarakat kini memiliki alternatif lebih praktis dalam mengurus SKCK. Namun demikian, pengambilan fisik SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor kepolisian yang dipilih saat pengajuan. (cnn/hm24)

REPORTER: