20 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Dasar Hukum Data Kendaraan Dihapus

Jakarta, MISTAR.ID

Kepolisian memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang dibiarkan mati dua tahun setelah masa berlaku lima tahun berakhir akan dihapus data registrasinya. Hal ini akan mulai dterapkan pada 2023 meski aturannya sudah terbit sejak 2009.

Proses sampai terjadinya penghapusan yakni jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan yang diiringi penggantian pelat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

Apabila sudah dihapus, kendaraan tersebut otomatis menjadi bodong dan dianggap ilegal digunakan di jalan.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Baca juga:Satlantas Polres Tanjungbalai : Masih Tak Pakai Helm SNI, Malu Dong !

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Baca juga:STNK 5 Tahun Mati dan Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas Yusri. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles