12.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Vonis Bharada E hanya 1,5 Tahun Penjara, Netizen Sambut Bahagia

Jakarta, MISTAR.ID

Netizen, para pengidola Bharada Richard Eliezer Pudihang lunia sumringah. Muncul di laman-laman media dengan kalimat yang positif terhadap putusan yang dikeluarkan majelis hakim. Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis terhadap Bharada Eliezer dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu, dikutip dari Tribun Video.

Setelah vonis dibacakan, Eliezer langsung menangis dan pengunjung sidang bersorak ramai.

Baca juga:Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E Berkat Justice Collaborator

Vonis Bharada E ini sontak mendapatkan respon positif dari para netizen Indonesia.

Dikutip dari postingan Lambe Turah, banyak netizen yang lega atas vonis 1,5 tahun untuk Bharada E.

” Alhamdulillaahh untung jujur di awal walopun lawannya monster akhirnya skr hukumannya ringan,” tulis akun barbie_ima.

Netizen lain memberikan komentar tentang berkah kejujuran yang dilakukan oleh Bharada E.

“Berkah dari kejujuran yg sangat sangat mahal harganya

Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/23).

“Tapi kalau bisa juga dibantu untuk penjagaan ke beliau, TAKUTNYA ada aja yg incer dia kan,” ungkap akun lutfi.bgenk.

“Merinding ikut nangis …..the power of KEJUJURAN ….Semangat Ichad,” ucap khoirunisa_livi12.

Tak ayal, kalimat pujian juga diberikan netizen kepada majelis hakim yang menurutnya telah memberikan hukuman yang menyelamatkan hukum di Indoensia.

“Terimakasih pak Hakim, dengan ini anda telah menyelamatkan wajah Hukum Indonesia yg dinilai tumpul keatas tajam kebawah.” tulis akun netizenserang.

Untuk diketahui, vonis hakim untuk Bharada E ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.

“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” jelas Wahyu Iman.

Sebelumnya, hakim menyebut unsur perencanaan pembunuhan dari terdakwa Bharada E telah terpenuhi.

Hakim menilai, Bharada E mengetahui apa yang akan dilakukan dan mempunyai waktu yang cukup untuk memikirkan tindakan berikutnya.

Hakim menilai Bharada E mempunyai beberapa kali kesempatan untuk mencegah terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Baca juga:Momen Bharada E Tertunduk dan Menangis dan Ruang Sidang Kacau Balau

Sementara itu, Rynecke berharap anaknya mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.

“Kami berharap agar Icad bisa mendapatkan keringanan atau pun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas,” ujarnya kepada jurnalis Kompas TV, Rabu (15/2/23).

Ia menyebut, harapannya sama seperti banyak masyarakat Indonesia lainnya yang meminta keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.

Bahkan, ia mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa hukuman Bharada E mestinya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Seperti kata Pak Mahfud kan kalau bisa harus diturunkan dari tuntutan,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). (tribun/hm0)

Related Articles

Latest Articles