14.8 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Momen Bharada E Tertunduk dan Menangis dan Ruang Sidang Kacau Balau

Jakarta, MISTAR.ID

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pantauan media saat vonis dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/23), Bharada E tampak langsung tertunduk. Ia kemudian mengangkat kepalanya dan tampak ia menangis. Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E Berkat Berkat Justice Collaborator

Dalam perkara pembunuhan berencana itu, Bharada E didakwa bersama mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.  Ferdy Sambo divonis mati, Putri divonis 20 tahun bui, Kuat divonis 15 tahun bui, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui. Saat vonis dibacakan, ruang sidang di PN Jaksel pun riuh. Kuasa hukum Bharada E pun tampak menangis setelah vonis dibacakan.

Ruang Sidang Kacau Balau

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ricuh setelah majelis hakim membacakan vonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Pantauan media di lokasi, Rabu (15/2/23), pengunjung berteriak kegirangan setelah majelis hakim membacakan vonis. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini. Situasi kemudian berubah jadi tak terkendali saat pengunjung sidang yang ada di luar ruangan memaksa masuk. Padahal,
pengunjung di dalam ruang sidang pun sudah penuh.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka memaksa masuk menghampiri kursi terdakwa. Kursi-kursi yang ada di ruang sidang pun berantakan. Pagar pembatas kayu yang membatasi antara kursi pengunjung dengan kursi terdakwa, majelis hakim, dan jaksa pun ambrol.

Pengunjung berteriak dan berkerumun mencoba menghampiri Bharada E. Saat ini, kuasa hukum sudah bisa keluar dari ruangan. Salah satu dari mereka menangis terharu atas vonis Bharada E. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles