13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Usul Hapus Jabatan Gubernur Harus Lewat Amendemen UUD

Jakarta, MISTAR.ID
Wacana menghapus jabatan gubernur tidak hanya melalui revisi undang-undang saja. Demikian ditegaskan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Dikatakannya, usulan menghapus jabatan gubernur harus dilakukan melalui amandemen UUD 1945.

Doli menjelaskan, posisi gubernur dalam tata pemerintahan Indonesia telah diatur dalam UUD.

“Bukan hanya perubahan undang-undang biasa, tetapi juga UUD 1945, karena posisi gubernur itu diatur dalam UUD 1945. Artinya ada amendemen,” ucap Doli di kantor DPP Golkar, Selasa (7/2/23).

Dia pun masih mempertanyakan urgensi menghapus jabatan gubernur. Menurut Doli, posisi gubernur sudah ada sejak Indonesia merdeka dan menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga:BKD Tunggu Lampu Hijau dari Gubernur Bentuk Timsel Jabatan Sekda

Ia berpendapat peran gubernur selama ini cukup baik dalam koordinasi pembangunan di daerah.

“Jadi saya kira belum ada urgensinya, belum ketemu urgensinya kita mengkaji posisi gubernur,” kata dia.

Di samping itu, politikus Partai Golkar itu mempertanyakan seberapa penting mengakomodasi wacana itu dengan amendemen UUD. Sebab, menurut Doli, amendemen terhadap UUD berarti membicarakan hal yang besar dan mendasar.

“Nah, apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekadar mengevaluasi atau mengeliminasi posisi gubernur?” kata Doli.

Baca Juga:Namanya Beredar Jadi Calon Gubernur BI, Ini Kekayaan Sri Mulyani

“Saya kira kan ya kalau kita bicara amendemen UUD 1945 kita bicara hal-hal yang mendasar, besar,” tambahnya.

Wacana penghapusan jabatan gubernur sebelumnya disuarakan oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhamimin Iskandar atau Cak Imin. Ia menilai tugas dan fungsi gubernur dalam pemerintahan tak terlalu signifikan.

Kewenangan gubernur dianggap tak seberapa jika dibandingkan dengan wali kota atau bupati. Cak Imin pun mengusulkan jika jabatan gubernur masih tetap harus ada, maka cukup ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, bukan lewat pemilihan gubernur oleh rakyat.(cnn/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles