18.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Usai Penetapan Tersangka Suap Eks Pimpinan Basarnas, Puspom TNI Bakal Periksa Aliran Dana

Jakarta, MISTAR.ID

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan mantan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, tersangka suap sejumlah proyek di Basarnas yang merugikan negara sekitar Rp88,3 miliar.

Selain itu, tiga orang dari pihak perusahaan swasta juga sudah ditetapkan sebagai tersangka soal suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 di Basarnas.

Baca juga: Bertemu Panglima TNI, KPK akan Bahas Kasus Kepala Basarnas

Usai penetapan tersangka, Puspom TNI juga mendalami dari mana kedua oknum TNI tersebut mendapatkan aliran dana. Hal itu disampaikan Komandan Puspom TNI, Marsekal Agung Handoko, Senin (31/7/23) malam.

Perlu diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT),  Rabu (26/7/23) lalu, KPK berhasil menangkap 8 orang atas dugaan suap proyek di Basarnas. Dua diantaranya merupakan anggota TNI aktif, satu merupakan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan kedua Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles