24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Upaya Pemberantasan Korupsi Kerap Gembos di MA, Jokowi Perintah Menko Polhukam Reformasi Hukum

Jakarta, MISTAR.ID
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK menjadi catatan buram di Indonesia hingga membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut gerah. Jokowi memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md untuk mereformasi hukum di Indonesia. Mahfud memastikan akan berkoordinasi secepatnya untuk melaksanakan perintah Jokowi itu.

“Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Mahfud lantas menjelaskan alasan Jokowi akhirnya memerintahkan jajarannnya di eksekutif untuk mengambil sikap terhadap lembaga yudikatif. Dia menyebut keinginan Jokowi itu berangkat dari keprihatinannya terhadap upaya pemerintah memberantas korupsi yang kerap digembosi oleh lembaga peradilan.

“Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan Hakim Agung. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” jelas Mahfud.

Baca juga:Hakim Agung Terjerat OTT KPK, MAKI Minta Rekrutmen Hakim Agung Diusut

“Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain. Kejaksaan agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga cukup lumayan. Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA,” lanjut dia.

Mahfud juga mengungkit banyaknya koruptor yang dikorting hukumannya atau bahkan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, kata dia, pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa lantaran berbeda lembaga dan dalih keputusan hakim tidak bisa dicampuri, tapi di sisi lain muncul kasus yang menimpa hakim.

Baca juga:Mantan Ketua MK: Pecat Hakim Agung yang Kena OTT

“Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan,” imbuhnya. (detik/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles