9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Uang Kuliah Naik, #MendikbudDicariMahasiswa Jadi Topik Populer

Jakarta, MISTAR.ID

Sejumlah warganet menyerukan jika mahasiswa sedang mencari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai aksi protes karena kampus mereka menaikkan harga pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tengah pandemi virus corona SARS-Cov-2 (Covid-19).

Tagar #MendikbudDicariMahasiswa pun menjadi topik populer di Twitter.

Banyak dari mereka yang mengunggah cuitan disertai empat buah gambar yang masing-masing bertuliskan, ‘Kebijakan kampus merdeka, kampusnya merdeka, mahasiswanya sengsara’, ‘Kuliah daring, UKT kok enggak miring?’, ‘Kerja ekstra, gaji ditunda, guru honorer gimana?’, dan ‘Diajak audensi susah, mendikbud kemana?’.

Akun @errzk mengeluhkan saat ini kondisi orang tuanya diberhentikan secara sepihak karena pandemi virus corona tetapi mesti membayar UKT. Padahal selama kebijakan belajar dari rumah, ia tidak menggunakan fasilitas kampus.

“Kami tahu dosen, petugas, staff kampus harus digaji. Tapi setidaknya harus ada kebijakan, kami tidak pakai fasilitas kampus dan materi sulit dipahami serta orang tua kami juga kena phk. Jadi mana kebijakannya?,” cuit dia.

#MendikbudDicariMahasiswa #NadiemManaMahasiswaMerana

Baca Juga:Kampus Islam Negeri Bisa Ajukan Keringanan UKT

Malah ada warganet yang meminta UKT diringankan untuk seluruh kampus dan Mendikbud Nadiem Makarim untuk mengeluarkan pernyataan resmi.

“Perekonomian sedang lumpuh, tolong jangan lagi memperkeruh. Mohon beri keringanan biaya UKT diserentakkan untuk seluruh kampus di Indonesia. Ayo mas Menteri speak up please,” cuit akun @ucithaaaaaaaaa.

mahajana
@ucithaaaaaaaaa
Perekonomian sedang lumpuh
Tolong jangan lagi memperkeruh

Mohon beri keringanan biaya UKT diserentakkan utk seluruh kampus di Indonesia.

ayo mas Mentri speak up please!!#MendikbudDicariMahasiswa

Akun @dwiana_nova mencuitkan kondisi beberapa mahasiswa yang tidak bisa melaksanakan kegiatan selama pandemi ini dan terpaksa tidak bisa lulus tepat waktu karena magang belum selesai.

Lalu mereka harus merelakan Tugas Akhir yang mangkrak namun tetap wajib membayar UKT.

Citra Dwiana Nova
@dwiana_nova
Ada mahasiswa yang magangnya terhambat karena pandemi ini.

Tidak bisa lulus tepat waktu
karena blm selesai magang

Pengerjaan TA jadi mangkrak

Dan tetap wajib membayar UKT

#MendikbudDicariMahasiswa

Ada juga akun @azrielsquad yang mengaku masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) juga mesti membayar SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) meskipun tidak menggunakan fasilitas sekolah selama belajar dari rumah.

“Jangankan kalian yang mahasiswa. Kami pelajar tingkat SMA negeri pun tetap melakukan pembayaran. Yang di mana tidak satu fasilitas nyata dari sekolah kami gunakan selama pandemi. Ekonomi sedang susah, SPP tetap wajib bayar @Itjen_Kemdikbud @Jokowi,” cuitnya.

Azriel rachman
@azrielsquad
Jangankan kalian yang mahasiswa. Kami pelajar tingkat SMA negeripun tetap melakukan pembayaran. Yang dimana tidak 1 fasilitas nyata dari sekolah kami gunakan selama pandemi. Ekonomi sedang susah, spp tetap wajib bayar. @Itjen_Kemdikbud @jokowi #MendikbudDicariMahasiswa

Sebelumnya, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia Jamal Wiwoho menyatakan mahasiswa PTN bisa mengajukan permohonan keringanan UKT atau SPP selama corona kepada pihak kampus.

Baca Juga:Menyimak Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Masa Pandemi

Keringanan yang dimaksud mengacu pada pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran berangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

“Prosedur mahasiswa yang akan mengajukan (keringan tersebut) diajukan kepada dekan fakultas. Dan dekan akan mengusulkan kepada rektor. Rektor sudah mempunyai keputusan soal ini. Jadi prosedurnya itu diajukan oleh mahasiswa,” tuturnya melalui konferensi video pada 5 Mei lalu.

Lebih lanjut kata Jamal, pengajuan itu bisa dilakukan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kebijakan ini mengacu pada aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 39 Tahun 2019 tentang BKT dan UKT pada PTN di Lingkungan Kemenristekdikti.(cnnindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles