Jakarta, MISTAR.ID
Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/23).
Usai majelis hakim membacakan vonis, Teddy tampak menghampiri tim kuasa hukumnya seraya berbincang. Sesaat tampak Teddy melambaikan tangan pada awak media. Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Baca juga:Terancam Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tebar Senyum Jalani Sidang Vonis
“Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” ucap Hotman, Selasa.
“Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa,” ucap Hotman melanjutkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Disebut Jaksa Terima Rp300 Juta Jual Per 1 Kg Sabu
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kompas/hm06)