10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Teddy Minahasa Disebut Jaksa Terima Rp300 Juta Jual Per 1 Kg Sabu

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli bukti sabu yang ditukar tawas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/23). Jaksa menuturkan uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kilogram sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

“Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa,” ujar jaksa di PN Jakbar, Kamis (2/2/23).

Baca juga: Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Polda Metro

Uang itu pada awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar Singapura.

“Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur sebesar Rp300.000.000- (tiga ratus juta rupiah), ke dalam mata uang dolar Singapura,” kata jaksa.

Kala itu, sebut JPU, Teddy tidak menyetujui skema penjualan tersebut. Tepatnya, dari harga Rp400 juta/kg Teddy menganggap Linda seharusnya hanya mendapat 10 persen dari hasil penjualan.

“Terdakwa mengatakan kepada saksi Dody Prawiranegara bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah),” kata jaksa.

Namun, pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan Syamsul untuk menyerahkan kembali 2 kg sabu ke Linda. Di sana, disetujui satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta.

“Syamsul Ma’arif menyerahkan kembali 2 (dua) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih: 1.000 (seribu) gram, langsung kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” ucap jaksa.

Baca juga: Soal Dalang Kasus Sabu, Kubu Teddy Minahasa Vs AKBP Doddy Saling Serang

“Selanjutnya terdakwa mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab “siap jenderal”, lalu terdakwa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” timpalnya.

Kemudian sebelum tertangkap, Linda sempat melapor kepada Teddy dari jumlah tersebut ia telah berhasil meraup uang sebanyak Rp200 juta dari Rp720 juta yang seharusnya dibayarkan.

“11 Oktober 2022 saksi Linda Pujiastuti alias Anita mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada terdakwa yang pada pokoknya melaporkan kepada terdakwa bahwa penjualan narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada Linda pada 3 Oktober 2022 telah berhasil terjual sejumlah Rp200 juta,” ujar jaksa.

Namun sebelum sempat menjual seluruhnya, Linda terlanjur ditangkap oleh pihak kepolisian. “Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” tegas jaksa. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles