15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia Divonis

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yaitu Hariani alias Yeni dan Mulia Ikhsan Lubis alias Ican divonis hukuman berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Hariani alias Yeni dihukum 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Sementara, terdakwa Mulia Ikhsan Lubis alias Ican dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Hakim meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 4 Jo. Pas 10 Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga:FOKUS Apresiasi Putusan Hakim Terhadap 2 Terdakwa Perdagangan Orang Utan

“Menghukum terdakwa Hariani alias Yeni untuk denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebutnya di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Rabu (28/2/2024).

Kemudian, Hakim Nelson juga menghukum terdakwa Mulia Ikhsan Lubis alias Ican untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Hariani alias Yeni dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Mulia Ikhsan Lubis alias Ican dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula ketika terdakwa Mulia Ikhsan Lubis alias Ican bekerja sebagai calo tiket kapal Ferry dan terdakwa Ican sudah sekitar 1 bulan menjadi calo tikel kapal Ferry di Pelabuhan Tanjung Balai.

Di mana terdakwa Ican merupakan warga disekitaran Pelabuhan Tanjung Balai dan terdakwa Ican mengenali perempuan bernama Harian alias Yeni dan merupakan klien terdakwa untuk jual beli tiket kapal Ferry dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Port Dickson, Malaysia. Yang mana terdakwa sudah bertransaksi dengan Hariani alias Yeni sudah sekitar 3 kali.

Sementara itu, prosedur pembelian tiket kapal Ferry ialah pembeli datang ke Loket Indomal Fast Ferry. Pembeli menunjukkan paspor dan Perusahaan Indomal Fast Ferry memberikan tiket.

Namun, karena persediaan tiket selalu habis, maka pihak penumpang membeli tiket kepada agen atau calo yang tidak resmi dan terdakwa bisa membelikan tiket kapal Ferry tersebut dengan hanya menunjukkan foto paspor yang dikirimkan pembeli kepada terdakwa Ican.

Baca juga:Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dijatuhi Hukuman Berbeda

Akan tetapi, pembayaran tiket tersebut dapat langsung dilakukan oleh para pembeli melalui transfer ke rekening perusahaan tersebut dan juga dapat memberikan kepada terdakwa Ican sejumlah harga tiket dan terdakwa tambahi untuk keuntungan terdakwa sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Bahwa harga tiket kapal Ferry dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Port Dickson, Malaysia, adalah sebesar Rp1.150.000 dan terdakwa Ican menjualnya dengan harga Rp1.250.000, sehingga terdakwa Ican memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000.

Selanjutnya, pada Minggu (11/6/2023), Hariani alias Yeni mengirimkan uang sebesar Rp3.750.000 kepada terdakwa Ican untuk membelikan 3 tiket pulang pergi Pelabuhan Tanjung Balai–Pelabuhan Port Dickson, Malaysia, untuk berangkat hari Senin (12/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Di mana keuntungan terdakwa dari hasil tiket tersebut sebesar Rp300.000.

Bahwa kemudian pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa Ican diamankan polisi berpakaian preman dari Polrestabes Medan di Area gerbang luar Pelabuhan Tanjung Balai di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai, yang mana terdakwa Ican diamankan bersama dengan teman terdakwa bernama Putra.

Bahwa Putra tersebut terdakwa Ican mintai tolong untuk mengembalikan tiket ke loket, karena terdakwa pada saat itu tidak sempat untuk mengambil tiket ke loket sehingga terdakwa menyuruh Putra mengambil tiket tersebut. (deddy)

Related Articles

Latest Articles