15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

FOKUS Apresiasi Putusan Hakim Terhadap 2 Terdakwa Perdagangan Orang Utan

Medan, MISTAR.ID

Forum Konservasi Orang Utan Sumatera (Fokus) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan 2 terdakwa kasus perdagangan orang utan terbukti bersalah.

Diketahui, Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37), masing-masing diganjar 2 dan 3 tahun penjara oleh hakim. Putusan tersebut serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, keduanya juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Ketua Fokus, M Indra Kurnia, saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler Senin (26/2/24), mengapresiasi putusan majelis hakim PN Medan tersebut.

Baca juga: Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dijatuhi Hukuman Berbeda

“Kami apresiasi jaksa dan majelis hakim, karena dari pantauan persidangan kasus perdagangan satwa liar, baru kali ini putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Kami apresiasi vonis tinggi yang dijatuhkan Hakim kepada Bolang dan Ica,” kata Indra.

Kendati demikian, lanjut Indra, pihaknya tetap mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengembangan atas kasus perdagangan orang utan tersebut.

“Hal itu untuk mengungkap aktor besar yang mengendalikan Bolang dan Ica. Sangat jarang aparat penegak hukum melakukan pengembangan kasus perdagangan satwa liar sehingga hanya menyasar pelaku yang tertangkap saja tanpa menyentuh aktor yang lebih besar,” sebutnya.

Indra melanjutkan, sering kali penanganan kasus perdagangan satwa liar berbeda dengan narkoba, di mana polisi menyasar tak hanya pemakai, tapi juga pengedar serta bandar yang bersifat lokal atau bahkan jaringan internasional.

“Dari data monitoring Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari (YOSL) menunjukkan hukuman yang dijatuhkan kepada Bolang adalah yang tertinggi dalam kasus perdagangan orang utan selama 7 tahun terakhir,” ungkapnya.

Baca juga: Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dituntut Hukuman Berbeda

Biasanya, lanjut Indra, vonis kasus-kasus perdagangan tidak sampai separuh hukuman maksimal yang diamanatkan Undang-Undang (UU), yaitu selama 5 tahun penjara.

“Selama ini Fokus memantau kasus-kasus perdagangan satwa hanya menyasar pelaku di tingkat tapak. Jarang ditemukan kasus yang diungkap hingga aktor yang lebih besar,” kata Indra.

Untuk itu, Indra meminta aparat kepolisian melakukan penyeseran hingga tertangkap aktor yang lebih besar di balik aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk bisa menyasar aktor yang lebih besar. Ini penting dilakukan untuk terus menekan angka perdagangan yang masih tinggi,” pungkasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles