17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

SP RTMM- SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tolak RPP Kesehatan dan Kenaikan Cukai 2025

Jakarta, MISTAR

SP RTMM – FSP RTMM-SPSI menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan dan Kenaikan Cukai Tahun 2025. Penolakan itu langsung mereka sampaikan belum lama ini kepada pemerintah, yakni ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. Mereka juga menyampaikan aspirasi penolakan tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Kepala dan Staf Presiden, dan DPR RI. Serta ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan.

Dalam pertemuan tersebut pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi tersebut terhadap RPP Kesehatan dan Kenaikan Cukai Tahun 2025.

Baca juga:Gugatan 15 Serikat Pekerja Terkait Perppu Ciptaker Ditolak MK

“Mereka mengapresiasi dari surat-surat yang kita buat. Upaya-upaya yang bertanggung jawab dalam edukasi, sosialisasi secara tersistem sesuai tujuan pengendalian, belum berjalan secara baik. Sehingga pilihan yang dilakukan pemerintah dominan kepada perubahan regulasi dan kebijakan,” ujar perwakilan SP RTM-FSP RTMM- SPSI menyampaikan hasil pertemuan mereka.

SP RTMM akan terus mengawal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan dan Kenaikan Cukai Tahun 2025. Presiden dimohon tidak menandatangani RPP Kesehatan, tidak mengeluarkan pengaturan tembakau dari RPP Kesehatan dan tidak menaikkan cukai. (mrt/hm06)

Related Articles

Latest Articles