23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Soal Judi Online, Polisi Akan Lakukan Penanganan Luar Biasa

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya berjanji akan mengusut pemilik website maupun aplikasi judi online. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah patroli siber.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa judi online merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga polisi akan melakukan penanganan luar biasa.

“Judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan,” katanya pada Rabu (26/6/24).

Pemblokiran website dan aplikasi judi online, kata Ade, harus berkoordinasi dengan Kominfo. Pemberantasan harus dilakukan mulai dari hulu ke hilir, seperti pencegahan secara efektif melakukan patroli siber.

Baca juga: Tradisi Judi di Indonesia, Antara Hiburan dan Ancaman

“Hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun web judi online ke Kominfo,” ujarnya.

Penegakan hukum, kata Ade, juga harus dimaksimalkan terhadap mereka yang diduga terlibat judi online. Ia pun membeberkan 23 pengungkapan kasus judi online sejak Januari 2020 hingga Juni 2024.

“Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menyebut pihaknya turut memburu bandar judi online yang diduga berada di luar negeri. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk menelisik para bandar tersebut.

“Bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. Maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini,” pungkasnya. (detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles