Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Tetap Buka Akses Layanan JKN


Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti memastikan layanan tetap buka selama Lebaran.(f/ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terbuka selama libur Lebaran 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk mengantisipasi potensi kendala layanan di masa liburan, baik administrasi kepesertaan maupun pelayanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menggelar layanan piket di kantor cabang serta menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
Piket di kantor cabang dilaksanakan mulai pukul 08.00–12.00 WIB pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Sementara itu, layanan PANDAWA dapat diakses 24 jam setiap hari.
“Peserta dapat memanfaatkan layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Untuk akses digital, tersedia Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan situs resmi BPJS Kesehatan,” ujar Ghufron, Rabu (19/3/2025).
Menerapkan prinsip portabilitas dalam program JKN, peserta bebas mengakses layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar. Hal ini memastikan bahwa peserta yang mudik tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk saat hari raya Lebaran.
“Jika peserta berada di luar daerah asalnya atau mengalami kegawatdaruratan medis, fasilitas kesehatan mana pun wajib memberikan pelayanan,” ujarnya.
Ia berharap komitmen BPJS Kesehatan di masa libur Lebaran ini mendapat dukungan penuh dari mitra fasilitas kesehatan sehingga peserta, terutama yang mudik, mendapatkan pelayanan optimal.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan bahwa prosedur pelayanan bagi pasien gawat darurat telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Jika peserta mengalami kendala, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Di rumah sakit, hadir pula Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk memudahkan akses informasi.
Selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat dalam Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa liburan, jadwal dapat disesuaikan maksimal tujuh hari sebelum persediaan habis.
Lily juga menekankan pentingnya status kepesertaan JKN yang aktif. “Peserta dengan tunggakan iuran diharapkan segera melunasinya. Bagi yang kesulitan, tersedia Program New Rencana Iuran Bertahap (REHAB) 2.0 di Aplikasi Mobile JKN. Kerjasama dengan satu juta kanal pembayaran pun memudahkan proses pembayaran,” katanya.
Mengantisipasi arus mudik tinggi, BPJS Kesehatan telah menyiapkan posko mudik di tujuh titik dan satu posko arus balik. Posko-posko ini tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis.
Titik posko yang disiapkan meliputi:
- Terminal Pulo Gebang, Jakarta
- Rest Area Tol Ungaran Km 429
- Terminal Purabaya, Sidoarjo
- Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar
- Pelabuhan Merak, Banten
- Rest Area Tol Cipularang Km 88A, Purwakarta
- Rest Area Tol Cipali Km 166A, Majalengka
- Posko Arus Balik di Rest Area Tol Cipali Km 164B, Majalengka. (rel/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
173.028 Calon Mahasiswa Indonesia Lulus SNBP 2025