Putusan MK 30 Persen Perempuan Didukung Partai Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/5/2026) (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)
Jakarta, MISTAR.ID
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan mendapat dukungan dari sejumlah partai politik. Bahkan, parpol juga sepakat dengan pemberian sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan tersebut.
Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, partai politik diwajibkan memenuhi keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif di tiap dapil. Jika syarat itu tidak dipenuhi, partai dapat digugurkan dari kepesertaan pemilu pada daerah pemilihan terkait.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (25/5/2026), dilansir dari Kompas.com.
Mengenai keputusan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan respon positif. Juru bicara partai, Guntur Romli, menegaskan PDI Perjuangan akan mematuhi putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MK, bagi PDI Perjuangan final dan mengikat. Dan PDI Perjuangan siap melaksanakan keputusan tersebut sebagai bentuk ketaatan pada Konstitusi,” ujar Guntur, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, partai tidak hanya mengejar pemenuhan angka 30 persen caleg perempuan, tetapi juga menyiapkan kader perempuan melalui proses kaderisasi internal. Ia mencontohkan sejumlah politisi perempuan PDI-P yang kini duduk di DPR, seperti Puan Maharani, Rieke Diah Pitaloka, My Esti Wijayati, Novita Hardini, dan Mercy Chriesty Barends.
“Bagi kami tidak hanya mempersiapkan 30 persen caleg perempuan, kami akan memberikan caleg perempuan terbaik melalui kaderisasi di partai," katanya.
Pandangan serupa juga disampaikan Partai Golongan Karya (Golkar). Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai putusan MK semakin mempertegas kebijakan afirmasi terhadap perempuan dalam pencalonan anggota DPR.
Menurut Doli, selama ini partai politik sebenarnya telah memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, setelah putusan MK terbit, kini terdapat konsekuensi sanksi bagi partai yang tidak menjalankannya.
“Putusan MK itu bersifat menguatkan adanya affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam pencaloan anggota DPR. Bedanya dengan sebelum putusan MK adalah adanya sanksi terhadap parpol yang tidak melaksanakan aturan itu,” ujarnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik























