Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Putusan MK 30 Persen Perempuan Dinilai Perkuat Kualitas Perempuan di Politik

Mistar.idKamis, 28 Mei 2026 pukul 10.41 WIB
putusan_mk_30_persen_perempuan_dinilai_perkuat_kualitas_perempuan_di_politik

Partisipasi politik kaum perempuan di NTT. (Foto: Pedomanbengkulu.com)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kewajiban pemenuhan kuota 30 persen calon legislatif perempuan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menjadi dorongan bagi partai politik untuk lebih serius menyiapkan kader perempuan.

Putusan tersebut dianggap bukan hanya soal memenuhi aturan pemilu, tetapi juga memperkuat kualitas keterlibatan perempuan dalam politik.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Byarwati, mengatakan putusan MK perlu dipandang sebagai langkah positif dalam memperbesar ruang partisipasi perempuan di panggung politik nasional.

“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis, dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/5/2026).

Ia menilai ancaman sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota perempuan di daerah pemilihan bisa menjadi pemicu agar pembinaan kader perempuan dilakukan lebih konsisten.

Menurut Anis, keberhasilan demokrasi tidak cukup dilihat dari terpenuhinya persentase keterwakilan perempuan semata. Ia menekankan pentingnya menghadirkan politisi perempuan yang memiliki kemampuan memimpin, integritas, dan kapasitas dalam menentukan arah kebijakan publik.

“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” katanya.

Anis berpandangan tantangan terbesar partai politik saat ini ialah menciptakan sistem kaderisasi yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan berkualitas, bukan sekadar mengejar pemenuhan angka minimal pencalonan.

“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” tuturnya.

Meski mendukung semangat putusan MK, Anis mengingatkan agar penerapan sanksi dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Ia menilai pencoretan partai politik dari daerah pemilihan tertentu berpotensi mengurangi pilihan masyarakat dalam pemilu.

“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” ucapnya.

“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu daerah pemilihan,” ucap Anis.

Ia menambahkan, perhatian utama partai ke depan seharusnya diarahkan pada pembangunan kaderisasi perempuan secara berkesinambungan, bukan hanya sibuk memenuhi syarat administratif menjelang pendaftaran calon legislatif. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN