15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Jakarta, MISTAR.ID

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, (23/8/23) setelah eksekusi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, melakukan langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu dengan memberlakukan hukuman 10 tahun penjara.

“Iya betul sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin, Rabu (23/8),” ujarnya kepada CNN Indonesia, Kamis (24/8/23).

Sementara itu, untuk tiga terpidana lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, belum menjalani eksekusi di Lapas.

Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Sebut ada Lobi Politik Putusan MA Terhadap Vonis Ferdy Sambo Cs

Syarief belum merinci lebih lanjut soal perbedaan waktu eksekusi antara Putri dan tiga terpidana lainnya. Namun, ia memastikan bahwa proses eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu,” pungkasnya.

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA), yang terdiri dari lima hakim agung, telah mengurangi hukuman pidana bagi empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putri, istri dari Sambo, mengalami pengurangan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Komplotan Pencuri ATM Ditangkap Polisi, Dua Lokasi ini Mereka Beraksi

Sementara itu, hukuman Rizky Rizal berkurang dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan hukuman Kuat Ma’ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dalam keputusan kasasi dari majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusannya, majelis hakim menolak upaya kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Meski demikian, MA melakukan perbaikan dalam kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang diberikan. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles