15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pungli di Rutan KPK, Ditjenpas Beri Tanggapan

Jakarta, MISTAR.ID

Kabar adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan tanggapannya melalui Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti.

Menurut Rika, pihaknya akan melakukan penguatan dan pedoman. Tentunya, lanjut Rika, ada konsekuensi jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan petugas di rutan KPK.

“Penguatan dan pedoman diberlakukan untuk seluruh petugas tentang tanggung jawabnya. Ada konsekuensi apabila melakukan pelanggaran,” kata Rika, Kamis (22/6/23).

Baca juga: Buntut Pungli Rp4 Miliar, Sejumlah Pegawai Rutan KPK Diganti

Dengan tegas, Rika akan menjatuhkan sanksi terhadap petugas yang terlibat pungli di rutan.

“Siapapun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas. Juga diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku,” tuturnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya Hardianto Harefa sudah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan pungli di rutan KPK yang disebut-sebut mencapai Rp 4 miliar.

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK Masuki Tahap Penyelidikan

“Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap seluruh oknum yang terlibat. Fungsinya agar fokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan. Baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” kata Cahya. (merdeka/hm20)

Related Articles

Latest Articles