Polisi Terus Telusuri Praktik Perdagangan Ilegal Ginjal Jaringan Indonesia-Kamboja
polisi terus telusuri praktik perdagangan ilegal ginjal jaringan indonesia kamboja
Jakarta, MISTAR.ID
Perdagangan ilegal organ tubuh manusia yang melibatkan oknum polisi dan petugas imigrasi yang dituduh membantu pedagang mengirim 122 orang Indonesia ke rumah sakit di Kamboja untuk menjual ginjal mereka, terus diselidiki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, fokus penyelidikan saat ini masih kepada 12 orang yang telah ditangkap pada 19 Juli, dan polisi akan terus menindak sindikatnya.
Saat ini terungkap, bahwa 9 orang dari tersangka ternyata sebelumnya menjadi korban perdagangan organ. Mereka dituduh memikat seseorang lewat media sosial agar mau menjual ginjalnya. Kemudian para tersangka para korban ke Rumah Sakit Preah Ket Mealea di ibu kota Kamboja, Phnom Penh, untuk operasi transplantasi ginjal.
Baca juga: Praktik Jual Ginjal Terungkap, Faktor Ekonomi dan Korban Tergiur Nilai
Dijelaskan, saat ini telah diketahui ada 122 korban, termasuk pekerja pabrik, tenaga pendidik dan eksekutif, telah kembali ke Indonesia, dan polisi masih mencari sejumlah korban lain yang kesaksiannya akan diminta oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, para korban ini rela menjual ginjalnya karena desakan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
Dia mengatakan omset perdagangan ilegal organ manusia sejak 2019 oleh kelompok tersangka berjumlah sekitar 24,4 miliar rupiah (US$1,6 juta), sementara masing-masing korban dijanjikan 135 juta rupiah. yang memangsa pencari kerja yang rentan.
Baca juga: BP2MI: Pengiriman Pekerja Migran Ilegal kejahatan Luar Biasa
Petugas imigrasi dari Bali dituduh menyalahgunakan kekuasaannya dan memalsukan dokumen bagi korban untuk bepergian ke luar negeri dan menerima setidaknya 3 juta rupiah untuk setiap orang yang diselundupkannya ke Kamboja. Para tersangka didakwa melanggar undang-undang perdagangan manusia dan menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 600 juta rupiah.
Polres Bekasi Kota, yang diidentifikasi hanya dengan inisial M, diduga menerima Rp612 juta rupiah untuk membantu para pedagang berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari penyelidikan polisi, dan dia juga dituduh menghalangi penyelidikan.
“Ada transaksi perdagangan ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea yang dikelola negara Kamboja dan Kami telah berkomunikasi dan bekerjasama erat dengan polisi Kamboja,” kata Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Organisasi Kesehatan Dunia pertama kali melarang pembayaran organ pada tahun 1987 dan banyak negara kemudian mengkodifikasikan larangan tersebut ke dalam undang-undang nasional mereka.
WHO memperkirakan pada tahun 2008 bahwa 5 persen dari semua transplantasi dilakukan di seluruh dunia ilegal, dan donor ginjal hidup adalah bentuk perdagangan organ yang paling sering dilaporkan.
Selain perdagangan ilegal organ manusia, kejahatan dunia maya, perdagangan manusia, dan penyalahgunaan tenaga kerja masih marak di Asia Tenggara. Baru-baru ini pihak berwenang di Filipina melakukan serangan besar bulan lalu dan menyelamatkan lebih dari 2.700 pekerja dari China, Filipina, Vietnam, Indonesia dan lebih dari 12 negara lain yang diduga ditipu untuk bekerja di situs game online palsu dan kelompok kejahatan dunia maya lainnya.
Mereka juga mendesak agar upaya pencegahan nasional ditingkatkan, termasuk kampanye kesadaran publik yang lebih baik dan peningkatan penggunaan teknologi canggih.(cna/hm17)