13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Peserta CPNS yang Ketahuan Curang Diblokir 3 Tahun

Jakarta, MISTAR.ID

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 diminta untuk tidak bertindak curang selama ujian. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, peserta yang ketahuan berbuat curang akan diblokir selama 3 tahun.

“Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas), peserta tersebut tidak dapat mengikuti seleksi lagi selama 3 tahun ke depan,” ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (10/11/23).

Suharmen menegaskan ada beberapa instansi yang meminta agar data pelamar CPNS yang diblokir dibuka kembali. Namun, peraturan yang berlaku tetap harus diikuti sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Kebutuhan Formasi CPNS 2024 Sebanyak 1,3 Juta

“Berkaitan dengan hal ini, kami telah berkonsultasi dengan Menteri PANRB untuk mendapatkan panduan. Keputusan MenPANRB dengan tegas bahwa mereka yang telah diblokir akan tetap berlaku selama 3 tahun,” tambah Suharmen.

Tidak hanya yang melakukan kecurangan, peserta CPNS yang telah diterima tetapi kemudian mengundurkan diri akan diberi sanksi berupa larangan mendaftar sebagai CPNS selama 1 tahun di tahun berikutnya.

“Bagi peserta yang telah diterima dan kemudian memutuskan untuk mundur, datanya akan diblokir selama satu tahun,” jelasnya. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles