Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Pemkab Aceh Tamiang Perpanjang Status Tanggap Darurat

Mistar.idRabu, 24 Desember 2025 pukul 15.45 WIB
pemkab_aceh_tamiang_perpanjang_status_tanggap_darurat

Aceh Tamiang pasca banjir. (Foto: Antara/Mistar)

news_banner

Aceh, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana terhitung mulai hari ini hingga awal Januari 2026. Hingga kini, para pengungsi masih kekurangan sejumlah kebutuhan dasar seperti kelambu, selimut, dan tenda.

Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang yang ditandatangani Armia Pahmi pada Selasa (23/12/2025). Ini merupakan perpanjangan ketiga dengan durasi 14 hari.

“Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 6 Januari 2026,” ujar Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, kepada detikSumut, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, hingga saat ini tim gabungan bersama para relawan masih melakukan pembersihan di sejumlah fasilitas umum, termasuk area pasar. Sebagian pedagang pun mulai kembali membuka lapak mereka.

“Pembersihan difokuskan di pusat kota dan fasilitas perekonomian, khususnya pasar, agar aktivitas jual beli dapat segera berjalan kembali,” katanya.

Sejak banjir bandang melanda Aceh Tamiang pada Rabu (26/11/2025), ribuan warga masih bertahan di lokasi pengungsian. Pemerintah daerah juga tengah melakukan pendataan sebagai langkah awal pembangunan hunian sementara maupun hunian permanen.

“Para pengungsi saat ini sangat membutuhkan tenda, alas tidur, kelambu, dan selimut,” tuturnya.

Bencana banjir bandang tersebut disebut menyerupai terjangan tsunami. Puluhan warga dilaporkan meninggal dunia, sementara ratusan rumah mengalami kerusakan parah hingga hancur. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN