Jakarta, MISTAR.ID
KPK telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. PDIP memastikan akan menyiapkan tim hukum untuk membela Hasto.
“Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” ujar Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, Selasa (24/12/24).
Said menegaskan, Hasto sebagai warga negara memiliki hak hukum. PDIP saat ini masih menunggu arahan dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait langkah hukum selanjutnya.
“Bagaimana langkah-langkah hukum ke depan, itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto. Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum. Sikap Partai ke depan adalah prerogatif Ibu Ketum, dan kami berharap publik berpegang pada asas praduga tak bersalah,” ujar Said.
Baca Juga :Â Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, PDIP: Politisasi Hukum
Penetapan tersangka terhadap Hasto tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, juga tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.
“Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani,” ungkap Setyo.