20.6 C
New York
Thursday, May 23, 2024

Pamer Aib Dalam Siaran, Moji TV Dikenakan Sanksi dari KPI

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk memberikan teguran tertulis kepada saluran MOJI TV, program siaran “Bisik Pagi”.

Program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap privasi dan perlindungan anak dalam penyiaran.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama soal siaran “Bisik Pagi” di Moji pada 21 Juni 2023.

Tim Pemantau Siaran KPI menemukan siaran terkait pada 12 Juni 2023 pukul 11.21 WIB. Acara berklasifikasi rahasia R-BO mengikuti pertengkaran antara Dody Soedrajat dan mantan istrinya Puput.

Baca juga : Diisukan Pacaran dengan Lisa BlackPink, Frederic Arnault Ternyata Anak Orang Terkaya di Dunia

Sengketa itu menyangkut status anak bungsu Puput yang diduga bukan anak kandung Dody Soedrajat.

Menurut Pleno, KPI Pusat menjatuhkan sanksi beberapa waktu lalu diberitakan program Moji 21 Juni 2023 “Bisik Pagi” yang melanggar hingga 11 pasal P3SPS.

“Oleh karena itu, kami menghimbau lembaga penyiaran untuk berhati-hati dengan aturan privasi dan perlindungan anak agar tidak mengarah pada pelanggaran,” kata Tulus Santoso, anggota KPI Pusat sekaligus koordinator bidang pengawasan isi siaran, Selasa (11/7/23).

P3SPS menyampaikan bahwa masalah privasi dapat dikomunikasikan dalam aturan, yaitu berbagai pihak yang berkonflik tidak dianjurkan untuk mengungkapkan secara rinci rasa malu dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Baca juga : Edy Rahmayadi Dukung USU Jadi Tuan Rumah Konferensi Penyiaran Indonesia 2023

Tayangan semacam itu boleh disiarkan asalkan tidak berdampak negatif bagi keluarga, terutama anak-anak dan remaja.

Menurut peraturan klasifikasi program (pasal 37 SPS), program apapun yang diklasifikasikan sebagai R (remaja) harus sesuai dengan perkembangan psikologis kaum muda dalam hal konten, gaya naratif, dan tampilan.

Selain itu, program berklasifikasi ini harus mencakup nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial budaya, tata krama, kesenangan, apresiasi estetika, dan mendorong rasa ingin tahu generasi muda terhadap lingkungan.

Baca juga : Di Usia ke 77, RRI Medan Kuatkan Potensi untuk Layanan Penyiaran yang Berkwalitas

Faktanya, siaran R-Rated dilarang menayangkan konten yang mendorong anak muda untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait teguran tersebut, dalam sidang pleno sanksi, KPI meminta Moji segera membenahi proses internal dan menjadikan sanksi ini sebagai kontribusi.

Selain itu, diharapkan semua lembaga penyiaran menggunakan ketentuan P3SPS sebagai acuan utama sebelum menayangkan program acara. (kpi/hm18)

Related Articles

Latest Articles