17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Izin MNC hingga Viva Group Terancam Dicabut Jika Tolak ASO

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah telah mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap stasiun televisi yang ‘membandel’ masih bersiaran analog.

“Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV,” kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Youtube Kemenko Polhukam.

Mahfud menegaskan, ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.

Baca juga:Simak 6 Kabar Pasar Sebelum Mulai Transaksi Saham Hari Ini

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin,” kata Mahfud.

“Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Mahfud menegaskan.

Mahfud sendiri hadir dalam acara Hitung Mundur Analog Switch Off di kantor Kemenkominfo pada Rabu kemarin. Ia hadir bersama dengan Menkominfo, Johnny G. Plate.

Baca juga:Siaran TV Digital Dimulai 30 April, Nonton TV Tanpa Semut

Dalam sambutannya, Mahfud mengatakan Indonesia sebetulnya terlambat memulai ASO dibanding negara-negara lain di ASEAN. Tak hanya itu, Mahfud juga mengatakan, Indonesia telah menyiapkan migrasi ini sejak 2007 dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang penyiaran televisi.

“Ujicoba siaran digital sudah dimulai pada 2008. Sejak itu, pemerintah terus menyiapkan transisi analog ke digital melalui penyiapan payung hukum, pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyiaran digital,” kata Mahfud kemarin. (antara/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles